SUMEDANG, RBO – Satpol PP beserta Aparat gabungan TNI, Polri, dan Dinas ESDM Jawa Barat menyegel lokasi galian C di Tunggul Hideung, Desa Ciptasari, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Jumat (31/3/2023) sore.
Kabid PPUD Yan Mahal Rizzal menyampaikan, penyegelan ini selain karena tak berizin, perusahaan juga membandel dengan terus melakukan aktivitas penambangan tanah merah.
Meski sehari sebelumnya, Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan telah memerintahkan penyetopan tapi tidak di gubris.
“Akhirnya Satpol PP bersama TNI POLRI serta dari Dinas ESDM provinsi turun tangan,” ujarnya.
Adapun lokasi galian C itu berada di pinggir Jalan Raya Bandung-Sumedang. Tampak dari dekat kondisi tanah yang sebelumnya berbukit, kini sudah nyaris rata.
Dua buah back hoe tampak masih dioperasikan untuk mengeruk tanah di pinggir Jalan Raya Bandung-Sumedang, tepatnya di Tunggul Hideung, Desa Ciptasari, Kecamatan Pamulihan, Sumedang, Kamis (30/3/2023) sore.
Rumpun-rumpun bambu sudah tercabut, tanah merah terbuka dan tak bisa lagi menyerap air hujan dalam jumlah besar.
“Akhirnya kita Satpol PP dibantu Aparat Kepolisian dan TNI memasang pita kuning sebagai tanda tak sembarangan orang bisa masuk area tersebut.
Di tengah, ada segel berbunyi: DITUTUP SEMENTARA,” tegasnya.
Rizzal menyebut, ini merupakan tindakan administratif karena kegiatan tersebut tak berizin. Ada kegiatan pemanfaatan tanah untuk ekonomi,
Pengeolahan tanah sejatinya diizinkan asal tidak ada aktivitas ungkit (pengangkutan di jalan raya) dan tidak bernilai ekonomis. Namun, galian C itu jelas-jelas ekonomis, tanah dijual ke Kota Bandung.
“Seminggu ini kami lihat bagaimana itikad pengusaha dalam melaksanakan apa yang disarankan oleh tim gabungan ini,” ungkapnya.
Rizzal menambahkan, pihaknya meminta peran serta masyarakat dalam mengawasi galian C ini, apabila ada aktivitas jangan sengan melaporkan ke pihak Satpol PP, dan dibawa ke kepolisian sesuai ketentuan berlaku.
Rizzal menegaskan, agar dilengkapi ketentuan perda no.7 thn 2014, Peraturan Pemerintah Nomor.96 thn 2021 tentang kegiatan usaha pertambangan mineral dan Batubara, peraturan menteri ESDM no.5 tahun 2021, perbup no.39 tahun 2018 tentang jenis usaha yang wajib dilengkapi dengan pengelolaan Lingkungan Hidup. PERBUP NO.66 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan PTSP dan sebagainya.
Berdasarkan hasil rapat dan peninjauan dilapangan pada tanggal 20 Maret 2023 terhadap aktivitas kegiatan penataan lahan /penambangan batuan tertentu, komunitas tanah merah yang dilaksanakan oleh CV.Iev Cocoa Chell ( iyep) di Dusun Ciayunan RT.001/Rw 001, sebagaimana persyaratan diatas tidak bisa dilengkapi
“Maka hari Jumat (31/03/2023) kita segel sementara dan apabila proses perizinan dan persyaratan sudah lengkapi silahkan pihak pemda tidak pernah menghambat investor di Sumedang,” tandasnya. (Riks)